PT. Jababeka Diduga Mengklaim Tanah Yang Bukan Miliknya

PT. Jababeka Diduga Mengklaim Tanah Yang Bukan Miliknya

Banten,citranewsindonesia,— Pengadilan Negeri Pandeglang gelar sidang perkara perdata dengan mendengarkan keterangan saksi ex penggarap warga Tanjung Jaya, Pandeglang, Kamis (29/09/2016) Jl. Raya Serang km No.1, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Ratusan warga dari tanah kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Lesung Banten, menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Pandeglang. Ratusan warga ini adalah warga ex-penggarap Tanjung Jaya.
“Kedatangan warga ke pengadilan negeri Pandeglang adalah sebagai saksi dari tindakan kesewenang wenangan PT.Jababeka dan PT. Banten West Java Tourism Development, yang telah merampas tanah ex-penggarap KEK Tanjung Lesung dari pemilik sah yakni PT. Igata Jaya Perdania.”ujar Andi Yusuf selaku kuasa hukum PT.Igata Jaya Perdania.
Andi Yusuf juga menambahkan, bahwa PT Igata Jaya Perdania pada tahun 1994 telah membayarkan sejumlah uang kepada warga penggarap. “Warga penggarap telah menyerahkan tanah garapan milik masyarakat Tanjung Lesung kepada H.Andi Tajuddin selaku direktur PT Igata Jaya Perdania dan telah mendapatkan pembayaran pada tahun 1994 silam. Ini dibuktikan dengan tanda bukti pembayaran dan surat pelepasan hak kepada H.Andi Tajuddin.” Imbuhnya
Namun saat ini tanah Kawasan Ekonomi Khusus tersebut dikuasai sewenang-wenang oleh PT Jababeka dan PT Banten West Java Tourism Development.
“Kami secara sadar jelas bersaksi bahwa tanah tersebut adalah milik PT Igata Jaya Perdania, namun PT Jababeka dan PT Banten West Java telah menguasai dengan sewenang wenang dan tanpa membayar tanah yang sejatinya telah menjadi milik PT Igata Jaya Perdania sejak tahun 1994.” Pungkas Andi Yusuf
Untuk diketahui, PT Igata Jaya Perdania saat ini tengah berproses sidang menggugat PT.Jababeka dan PT Banten West Java Tourism Development dalam perkara perdata no.21/pdt.G/2015/PN.Sampai saat ini perkara masih disidangkan PN. Pandeglang yang sudah bergulir selama satu tahun. (*)
Facebook Comments
BANTEN HUKUM KRIMINAL NEWS