tahunan Pemilukada Kabupaten Cilacap yang dijadwalkan akan berlangsung
Februari 2017.
Pemilukada tersebut, karena diduga sudah melanggar peraturan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dengan melakukan rotasi pejabat sesuai Keputusan
Bupati Cilacap Nomor 821.2/075/2016 tgl 12 juli 2016.
dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Cilacap, enam pejabat Esselon II
dilantik dan disumpah, (13/07/16).
Padahal dalam aturan KPU menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri. Sesuai tentang pemilihan secara serentak yang
diatur dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Menurut salah satu warga Cilacap yang namanya tidak mau dimediakan
berpendapat, rotasi tidak perlu dilakukan oleh Bupati karena Bupati H.
Tatto Suwarto Pamuji adalah Petahanan yang akan maju dalam Pilkada 2017.
Rotasi pejabat sudah terjadi, maka jelas Tatto Suwarto Pamuji melanggar
peraturan KPU, dengan itu bisa kita duga Bupati petahanan H. Tatto
Suwarto Pamuji gugur sebagai calon Bupati 2017-2022.
Beberapa media mencoba mencari penyebab Bupati H. Tatto Suwarto Pamuji
melakukan rotasi pejabat padahal ada larangan dari KPU, namun sangat
disayangkan saat media menemui beberapa kabid pemerintahan, seperti
Kasubbag Hukum dan HAM Supriyadi no comment malah melempar suruh menemui
Sekda. Saat media menemui Sekda seperti tidak siap untuk dikonfirmasi
dengan alasan Bapak tidak ada di tempat sedang ikut rapat, sehingga
penyebab rotasi pejabat belum diketahui secara pasti.
Rotasi pejabat terus jadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya, setelah
Bupati Cilacap melakukan Rotasi tidak lama kemudian membatalkannya
(mencabut). Jhon selaku Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung
dalam Aliansi Masyarakat Indonesia (AMI) perwakilan Cilacap berpendapat,
pembatalan Rotasi menunjukkan kepada masyarakat Cilacap bahwa Bupati
yang selama ini memimpin Cilacap adalah pemimpin yang tidak konsekuen
(tidak punya pendirian).
“Padahal kalau dicermati tidak hanya Bupati saja yang salah, tapi ada
tiga pejabat yang terlibat antara lain: Sekda selaku baperjakan, BKD dan
Kabag Hukumnya. Tiga unsur ini bila kolektif, Bupati tidak melakukan
rotasi pejabat”, ucapan Jhon via seluler kepada media ini, (31/07/16).
Lanjut Jhon, memang rotasi sudah di batalkan oleh Bupati, namun yang
perlu kita perhatikan pembatalan rotasi itu sudah sesuai mekanisme apa
tidak. Sebab pembatalan rotasi bila saya tidak salah ada langkah-langkah
yang harus dilalui yaitu pengadilan, ini juga kalau boleh kita harapkan
Kejaksaan Negeri Cilacap melakukan pemeriksaan terkait pembatalan, apa
ada unsur melawan hukum atau tidak “kalau tidak ada unsur yang melawan
hukum ya Alhamdulilah, Bupati Cilacap bersih” ujar Jhon.
Rotasi enam pejabat Esselon II sudah dicabut oleh Bupati. Jhon berharap
agar Bupati mengumumkan kepada masyarakat status pejabat Esselon II ini,
apa masih menjabat seperti biasa sebagai kepala dinas atau tidak.
“Kalau status pejabat Eselon II ini tidak jelas maka masyarakat tidak
yakin pada roda pemerintahan Kabupaten Cilacap berjalan efektif, sebab
disebuah Instansi tanpa kepala dinas kurang baik ibarat tubuh tanpa
kepala kaya apa?” kata Jhon. (Yos )
UKW 2018