BLHD Tangsel Ancam Pidanakan Pencemar Lingkungan

Tangsel,CitranewsIndonesia— Mulai tahun 2016
mendatang, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
mulai mengaktifkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk mengawasi aktivitas berbagai bidang usaha
di Tangsel. 

Tim yang berada di bawah Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal)
BLHD ini akan di bentuk di 7 kecamatan yang ada di kota Tangerang Selatan

“BLHD mencanangkan  tahun 2016 sebagai tahun penegakkan hukum lingkungan hidup, Kita
akan bersikap tegas terhadap para pelanggar atau pencemar lingkungan baik personal maupun bidang usaha,” tegas Sekretaris BLHD
Tangsel Drs. Dewanto dalam acara Sosialisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Hotel
Limo Gading Serpong Tangerang, kemarin (3/12).

Menurut Dewanto, TRC nantinya akan mengawasi pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun),
limbah cair, limbah padat dan limbah gas yang dihasilkan oleh berbagai usaha di
kota ini Tangsel.

“Penegakkan ini kami lakukan karena dari pemantauan yang kami lakukan,
kondisi sungai di Tangerang selatan saat ini seluruhnya sudah tercemar,” tegasDewanto.

Dirinya merincikan, di Tangsel saat ini dilalui tiga sungai besar yakni Cisadane,
Angke dan Pesanggrakan.

Untuk sungai Cisadane memiliki 5 anak sungai,
sungai Angke memiliki 12 anak sungai dan sungai Pesanggaran punya satu anak sungai. 

“Seluruhnya sudah tercemar Ini sangat memprihatinkan.Banyak pengusaha yang melanggar lingkungan.Saya minta semua tertib,
kalau tidak akan kami sikat,” tegasnya.

Ditegaskan Dewanto,
hal ini dilakukan bukan berarti pihaknya menghalang-halangi pengusaha untuk berinvestasi
di Tangsel. “Kami justru mendorong pengusaha melakukan investasi,
tapi jangan sampai mereka juga melalaikan lingkungan,” ujarnya.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) ini menceritakan, lima
tahun lalu Tangsel masih minim tempat usaha. “Gedung bertingkat pun hanya ada 3,
German Centre, WTC Matahari dan BSD Plaza. Tapi sekarang coba lihat,
ratusan tempat usaha berdiri,” ujarnya.

Ia merincikan, Tangsel kini memiliki 11 hotel, rumah sakit (29), Puskesmas
(54), perumahan besar (46), klinik kecantikan dan salon (140), RS bersalin (97),
dokter praktek (211), SPBU (954), minimarket (386), apartemen (21)
dan terdapat ratusan rumah makan dan pusat kuliner. 
“Itu belum kalau memaparkan data
usaha cucian mobil dan laundry yang juga banyak tersebar.
Semua usaha itu menghasilkan limbah.Kalau pengusahanya tidak patuh, maka kerusakan lingkungan
di Tangsel akan semakin parah,” ujarDewanto.

Untuk itulah, nantinya TRC
bekerjasama dengan berbagai elemen peduli lingkungan akan melakukan pengawasan dan pengendalian.
Kerja mereka berpedoman pada UU No. 32/2009 dan Perda No. 13/2012. “Kita akan sidak,
menerima pengaduan dan laporan kemudian akan benar-benar kami
tindak lanjuti dengan tegas,” ujarnya.

Dalam UU
tersebut ditegaskan, padapasal 59 ayat (1), setiap orang yang menghasilkan limbah
B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan.Sedangkan pada pasal 98
tegas disebutkan, bagi pihak yang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun
paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10
miliar. (*)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH