Kramat Jati Tegakkan Perda NO 8 Tahun 2007, Pada  Pasar Subuh
JAKARTA TIMUR NEWS

Kramat Jati Tegakkan Perda NO 8 Tahun 2007, Pada Pasar Subuh

Jaktim,CitranewsIndonesia— Ketertiban umum merupakan kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan kegiatanya agar sarana dan prasarana yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai fungsinya.  Jalan diperuntukan sebagai jalur transportasi baik roda dua maupun roda empat, trotoar diperuntukan sebagai sarana pejalan kaki, kemudian drainase diperuntukan…

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH