TANGSEL,CitranewsIndonesia-– Banyaknya jumlah Koperasi Syariah
yang berdiri di Tangsel, menjadi nilai plus dari Kabupateen/Kota yang
ada Provinsi Banten. Pasalnya, Tangsel akan menjadi tuan rumah dalam
Pembinaan Workshop Koperasi Syariah se-Provinsi Banten.
yang berdiri di Tangsel, menjadi nilai plus dari Kabupateen/Kota yang
ada Provinsi Banten. Pasalnya, Tangsel akan menjadi tuan rumah dalam
Pembinaan Workshop Koperasi Syariah se-Provinsi Banten.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM
Kota Tangsel Warman Syanudin, menurutnya Kabupaten/Kota yang ada di
Provinsi Banten juga sangat perlu untuk mengembangkan Koperasi Syariah.
Kota Tangsel Warman Syanudin, menurutnya Kabupaten/Kota yang ada di
Provinsi Banten juga sangat perlu untuk mengembangkan Koperasi Syariah.
“Karena dari 8 Kabupaten/Kota di Banten, Tangsel paling
banyak memiliki Koperasi Syariah yaitu 32 Koperasi Syariah yang sudah
jalan. Akhirnya Provinsi memutuskan bahwa Tangsel bagus untuk dijadikan
percontohan bagi Kabupaten/Kota yang lain dalam hal mengembangkan
Koperasi Syariah sekaligus menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan
pembinaan Workshop Koperasi Syariah,’ ujar Warman, Kamis (27/8).
banyak memiliki Koperasi Syariah yaitu 32 Koperasi Syariah yang sudah
jalan. Akhirnya Provinsi memutuskan bahwa Tangsel bagus untuk dijadikan
percontohan bagi Kabupaten/Kota yang lain dalam hal mengembangkan
Koperasi Syariah sekaligus menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan
pembinaan Workshop Koperasi Syariah,’ ujar Warman, Kamis (27/8).
Warman menjelaskan, yang menjadi perbedaan Koperasi Syariah
dengan Koperasi pada umumnya adalah ijab qobulnya. Misal, saat Koperasi
Syariah diberi pinjaman dana sebesar Rp10 juta, harus ada ijab qobul
untuk apa diperuntukan dana pinjaman tersebut. Adapun keuntungan harus
dibagi rata, dan jika terdapat kerugian bukan hanya menjadi tanggung
jawab si peminjam tapi yang meminjamkannya juga harus ikut bertanggung
jawab.
dengan Koperasi pada umumnya adalah ijab qobulnya. Misal, saat Koperasi
Syariah diberi pinjaman dana sebesar Rp10 juta, harus ada ijab qobul
untuk apa diperuntukan dana pinjaman tersebut. Adapun keuntungan harus
dibagi rata, dan jika terdapat kerugian bukan hanya menjadi tanggung
jawab si peminjam tapi yang meminjamkannya juga harus ikut bertanggung
jawab.
“Yang membedakan adalah cara-cara syariah yang digunakan Koperasi Syariah,” lanjutnya.
Selain itu, Warman mengatakan, rencananya Koperasi Syariah di Tangsel akan dikembangkan ke masjid-masjid yang ada di Tangsel.
“Jadi, masjid-masjid di Tangsel tidak hanya sebagai tempat
ibadah. Namun, bagaimana kita mencoba mendorong ekonomi kerakyataan
syariah di masjid-masjid dapat tumbuh. Dan tahun ini kita akan berusaha
kembangkan dari 32 Koperasi Syariah yang sudah ada menjadi 35 samapi 40
Koperasi Syariah,” harapnya.
ibadah. Namun, bagaimana kita mencoba mendorong ekonomi kerakyataan
syariah di masjid-masjid dapat tumbuh. Dan tahun ini kita akan berusaha
kembangkan dari 32 Koperasi Syariah yang sudah ada menjadi 35 samapi 40
Koperasi Syariah,” harapnya.
Warman juga menyampaikan bahwa pekan lalu pada Selasa
(18/8), Kepala Seksi Kelembagaan Provinsi Banten, Kepala Seksi
Monitoring, beserta stafnya mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UKM
Kota Tangsel untuk penjajakan kesiapan Kota Tangsel sebagai tuan rumah
Pembinaan Workshop Koperasi Syariah se-Provinsi Banten. Work
“Melalui Pembinaan Workshop Koperasi Syariah ini, kita
ingin memberitahukan bahwa Tangsel mempunyai 32 Koperasi yang sudah
siap. Dan yang terpenting setelah diadakannya Pembinaan Workshop
Koperasi Syariah ini tidak ada yang melenceng apalagi keluar dari
komitmen yang sudah digariskan dari kebijakan Koperasi Syariah,”
tutupnya (PT)
ingin memberitahukan bahwa Tangsel mempunyai 32 Koperasi yang sudah
siap. Dan yang terpenting setelah diadakannya Pembinaan Workshop
Koperasi Syariah ini tidak ada yang melenceng apalagi keluar dari
komitmen yang sudah digariskan dari kebijakan Koperasi Syariah,”
tutupnya (PT)
Facebook Comments
UKW 2018