Anggota VI BPK RI : Keuangan Negara dan BUMN

Anggota VI BPK RI : Keuangan Negara dan BUMN

Jakarta,Citranewsindonesia — Ada empat tujuan
berdirinya negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-empat yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan
umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 
Pencapaian
keempat tujuan negara tersebut tentu terikat dengan keuangan negara sebagai
bentuk pembiayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilakukan
oleh penyelenggara negara. Tanpa keuangan negara, tujuan negara tidak dapat
terselenggara. Tujuan negara hanyalah menjadi sekedar cita-cita belaka. Oleh
karena itu keuangan dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan memiliki peran
sentral, sebab merupakan urat nadi dalam pembangunan suatu negara serta sangat
menentukan keberlangsungan perekonomian baik dalam waktu sekarang ini maupun di
masa akan datang.
​Dalam
mengelola Keuangan negara maupun kekayaan negara harus dilakukan secara
akuntabel dan transparan. Dengan begitu, akan meningkatkan kualitas pemenuhan
kewajiban seluruh kegiatan pejabat pengelola keuangan negara/kekayaan untuk
menuju cita-cita bangsa dan negara.
“Diperlukan
prinsip-prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proporsional, keterbukaan
ekonomis, efisiensi dan efektifitas dalam mengelola keuangan negara. Kita harus
Bangun Akuntabilitas &
Transparansi,” demikian disampaikan
Prof. Dr.Bahrullah Akbar MBA, CMPM, anggota VI BPK kepada Wartawan saat
berbincang-bincang dikediamannya, belum lama ini.
Seperti diketahui, dalam aturan pokok Keuangan
Negara sendiri telah dijabarkan ke dalam asas-asas umum, yang meliputi baik
asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu :
Asas tahunan, Asas universalitas, Asas kesatuan, Asas spesialitas, Asas
akuntabilitas, Asas profesionalitas, Asas proporsionalitas,  Asas keterbukaan dan Asas pemeriksaan
keuangan.
Asas-asas umum tersebut kata Bang Bahrul sapaan
akrabnya, asas itu diperlukan guna menjamin terselenggaranya pengelolaan
keuangan negara dalam rangka mewujudkan good
governance
. Asas-asas umum pengelolaan keuangan negara pada dasarnya
dijiwai oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).
“Hal ini dapat dilihat dari adanya asas
akuntabilitas, proporsionalitas, profesionalitas, universalitas yang sesuai
dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, di mana pada
asas-asas good governance dikehendaki
adanya prinsip bertindak cermat, jangan mencampur adukkan kewenangan dan
prinsip penyelenggaraan kepentingan umum,” katanya.
Lebih jauh Bang Bahrul membeberkan, Karena pada
dasarnya adanya asas-asas umum pengelolaan keuangan negara yang baik bertujuan
untuk mewujudkan kepentingan umum, mensejahterakan kehidupan rakyat yang
berlandaskan pada perbuatan yang dapat dipertanggung jawabkan demi terciptanya
pemerintahan yang baik. Oleh karena itu ketaatan pada asas-asas yang telah
ditentukan di atas perlu selalu dijaga dan disosialisasikan terus di antara
para aparatur pemerintah, para pengelola keuangan negara dan pihak-pihak yang
terkait.
Untuk
menuju cita-cita bangsa Tak terlepas dengan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang memiliki potensi untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat
Indonesia. Namun, BUMN masih belum maksimal dan optimal dalam memberikan
kesejahteraan bagi masyarakat.
Bang
bahrul menjelaskan, BUMN yang ditujukan menjadi agent of development, serta
mengambil posisi motif untuk mencari keuntungan bagi Negara dimana pembentukan
BUMN sebagai salah satu instrumen negara yang mempunyai motif mencari
keuntungan dan menjalankan peran untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
yang tidak bisa diberikan lembaga pemerintah lainnya, karena terkendala
regulasi yang berlaku pada lembaga tersebut. Dimana BUMN merupakan milik negara
yang pembentukannya ditetapkan dengan UU, termasuk proses Penyertaan Modal
Negara (PMN) karena menggunakan uang rakyat. Menurut Nugroho at al (2005), BUMN
didirikan dengan tiga alasan utama; Pertama, BUMN dijadikan wadah bagi bisnis
ataupun aset asing yang dinasionalisasi. Kedua, membangun industri yang
diperlukan masyarakat, namun sektor swasta tidak mampu memasukinya. Ketiga,
membangun industri yang strategis berkenaan dengan keamanan negara.
Sebagai
organisasi yang berbentuk quasi profit kata Bang Bahrul, BUMN mempunyai tujuan
utama mendapatkan keuntungan, tetapi juga melayani masyarakat. BUMN juga
termasuk organisasi hibrida karena mengelola dua jenis dana yang terdiri atas
dana publik keuangan negara dan swasta. Dengan ciri dan bentuk seperti itu,
BUMN harus memijakan kaki pada dua sisi yang bisa dikatakan kontradiktif. Di
satu sisi, BUMN harus menjalankan bisnis dengan mengikuti tata kelola yang baik
(governance). Di sisi lain, BUMN juga harus dapat berperan sebagai organisasi
publik yang memberikan pelayanan pada publik. Isu penguatan BUMN pada dasarnya
telah mengemuka ketika Indonesia menghadapai krisis ekonomi 1998. Sebelum
krisis, Indonesia dianggap the nation with economic miracle. Pada 1996,
Indonesia memiliki pertumbuhan rata-rata 7 persen, pendapatan perkapita US$
1.300 dan puchasing power parity mencapi US$ 5.000. Namun, kekuatan ekonomi itu
merosot tajam pada 1998.
Lebih
lanjut bang Bahrul mengatakan, Pasca krisis harapan besar pemulihan ekonomi
dikembalikan pada BUMN serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan
demikian, sangat wajar jika BUMN diharapkan menjadi lokomotif penggerak ekonomi
Indonesia. Seiring meningkatnya persaingan bisnis secara global, wajar jika
pengawasan memiliki peran sangat penting demi menjaga keberlangsungan entitas
bisnis.
Untuk
diketahui Bersama, Perekonomian Indonesia pada 2016 di prediksi akan lebih
banyak bergantung pada sektor konsumsi rumah tangga dan investasi. Bang Bahrul pun
optimistis pertumbuhan ekonomi 2016 berada di kisaran 5,8-6,2 persen.(RedKy)
Facebook Comments
DKI JAKARTA NASIONAL NEWS