melakukan berbagai pengurusan yang berkaitan dengan administrasi dan
pelayanan publik.
menggunakan data diri palsu (KTP palsu) dalam melakukan berbagai
pengurusan di bidang pelayanan publik. Tentu hal itu terjadi karena
adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa
pembuatan KTP palsu kepada warga yang belum mempunyai identitas diri.
Sasaran
oknum tidak bertanggung jawab tersebut adalah orang-orang awam. Seperti
yang terjadi kepada Syukur (24), yang baru datang dari Nias, dan dia
bertujuan mencari nafkah di Tangerang. Oleh karena hanya berbekal Ijazah
& Akta lahir, maka dia merasa kesulitan untuk mencari pekerjaan
sesuai yang dia inginkan.
ada niat untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan, dengan
mengajukan permohonan pembuatan KTP & KK baru. Sesuai informasi yang
di dapatkan oleh media (CI News), Sabtu (7/3), bahwa SiSyukur mengurus
data dirinya tersebut melalui perantara, berinisial “B”, salah seorang
warga yang bertempat tinggal di RT/RW 006/008, Kelurahan Cibodas,
Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Ia mengaku sangat merasa
kecewa dan tertipu oleh karena KTP & KK yang didapatkan dari “B”
tidak dapat dipergunakan, karena NIK yang tertera di KTP tersebut adalah
atas nama orang lain (NIK Ganda) dan juga blangko yang digunakan tidak
seperti blangko KTP pada umumnya.
(KTP) ini, buat mengurus apa-apa tidak bisa. Saya sudah cek di salah
satu Bank, NIKnya itu bukan atas nama saya pribadi tapi (atas nama)
orang lain”, ujarnya saat ditemui oleh media .
saya merasa ditipu disini. Awalnya kan ‘B’ mengatakan bahwa KTP & KK
tersebut bisa digunakan dalam mengurus berbagai administrasi yang
berkaitan dengan pelayanan publik, seperti bikin SIM, NPWP, dan buka
rekening baru di Bank, kecuali bikin BPJS tidak bisa”, jelasnya.
Saat ditanya mengenai kelengkapan administrasi yang dimintakan oleh ‘B’, dia mengaku tidak begitu ribet.
KTP dia minta buat kasih pas foto, data diri sesuai ijazah, dan uang
tiga ratus ribu; sementara untuk KK suruh kasih nama kedua orang tua
sama uang seratus ribu, semuanya empat ratus ribu. Itu doang sih yang
diminta, gak ribetlah pokoknya”, katanya.
Mengenai kesalahan
dalam data dirinya tersebut, dia (Syukur) sudah pernah complain kepada
‘B’, tetapi dia tidak mendapatkan suatu kepastian. Hal itu dikarenakan
‘B’ tidak seorang diri dalam menjalankan jasa illegal ini, melainkan ada
pegawai kelurahan dan kecamatan yang sudah sejak lama mereka saling
mempercayai.
untuk menunggu sekitar dua bulan untuk mendapat NIK baru, tapi saya
minta untuk dibatalkan saja karena bagi saya itu terlalu lama. Saya kan
butuhnya bukan bulan depan, tapi sekarang”, katanya.
bilang klo dia itu hanya perantara, yang mencetak dan mengeluarkan data
tersebut adalah temannya yang bekerja di kantor kecamatan. Nama temannya
itu tidak diberitahu dengan alasan menjaga kepercayaan”, lanjutnya.
Karena
tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh ‘B’, dia (Syukur)
mengaku telah mencoba menanyakan kepastian dari asal pembuatan KTP &
KK yang dimilikinya ke kantor camat setempat. Alhasil, pegawai
kecamatan tidak membenarkan adanya penerbitan data palsu dan membantah
bila ada oknum nakal di instansi tersebut.
bagian pelayanan KTP & KK di kecamatan, cuma pegawainya itu bilang
kalau mereka tidak pernah mengeluarkan (data diri) yang palsu; kalau
disana ada oknum yang tidak bertanggung jawab akan ditindak, karena
harus taat pada aturan. Tapi untuk kebenarannya saya tidak tahu, karena
apa yang saya sampaikan ini adalah jawaban dari pegawai kantor camat
tersebut”, jelasnya.
Meskipun rasa kecewa menyelimuti dirinya,
namun dia berusaha untuk mengikhlaskan segala kerugian yang timbul
dengan adanya data palsu tersebut. Diapun sangat berharap supaya
kejadian ini menjadi suatu pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu
berhati-hati dalam melakukan berbagai pengurusan administrasi apapun.
masalah rugi tidaknya, ya jelas saya rugi, rugi secara materi dan rugi
secara moril karena data saya tersebut tidak di terima oleh pihak Bank
karena palsu. Harus diikhlaskanlah, biar jadi pembelajaran untuk ke
depan”, tutupnya.(Rahmat Halawa)

UKW 2018