Dedi Rafidi: Terkait kemitraan, Media Harus Berbadan Hukum

Tangsel,Citraindonesianews– Persoalan kemitraan antara instansi pemerintah dan
perusahaan pers terkait pengadaan barang dan jasa (periklanan) kerap
kurang memahami tentang aturan pers yang mewajibkan perusahaan pers
harus berbadan hukum.
Pada
Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 9 ayat (2)
disebutkan Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum dan Pasal
18 ayat (3) disebutkan Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9
ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Namun, meski telah ada aturan
tentang pers, masih saja ada beberapa perusahaan pers yang belum
mendaftarkannya untuk menjadi badan hukum.
Menyoal
hal itu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi
mengungkapkan, persoalan kemitraan terkait barang dan jasa (periklanan),
pihaknya akan selalu mengikuti aturan yang semestinya. Kamis (26/02).
“Pada intinya harus ada badan hukum dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) nya.” ungkapnya.
Dedi
juga menegaskan, Pemkot Tangsel dalam melaksanakan anggaran pengadaan
barang dan jasa dalam periklanan serta advertorial mengacu pada aturan
undang – undang tersebut. Perusahan yang belum berbadan hukum sesuai
ketentuan, belum bisa bermitra dengan Pemkot Tangsel.
Namun
kenyataan pihak Humas Pemkot Tangsel belum melaksanakan aturan
undang-undang sepenuhnya, dimana ketentuan tersebut menyatakan
perusahaan media yang berbadan hukum PT, Koperasi dan yayasan, sedangkan
sampai saat ini diduga masih ada kemitraan dengan perusahaan media
tidak sesuai aturan, bahkan di media online yang tidak mencantumkan
badan hukum pun terjalin kerjasamanya. Seperti apa pertanggungjawaban
anggaran saat di audit oleh inspektorat dan BPK? bagaimana dengan
laporan pajaknya?
“Sampai
saat ini, humas pemkot Tangsel membagi iklan dan advertorial hanya
berdasarkan kedekatan dengan wartawan, humas membagikan ke sekelompok
wartawan tanpa melihat ketentuan seperti yang disarankan dewan pers.”
ungkap Ahmad Eko, Wakil Ketua PWI kota Tangsel.
Menurut
eko, Pemkot Tangsel melalui Humas semestinya bisa bersikap adil dengan
tidak mengkotak – kotakkan wartawan yang bertugas kerja di wilayah
Tangsel. Demikian juga dengan pengadaan barang dan jasa, humas juga
harus lebih selektif dan memverifikasi perusahan media baik cetak dan
media online.
“Jangan
ada dikotomi, humas harus lebih selektif masih banyak wartawan yang
bekerja dengan perusahan media yang jelas legalitasnya,” tegasnya.
Sebelumnya,
dalam acara HPN (Hari Pers Nasional) 2015 di Batam, (09/02), Dewan
Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Wina Armada menerangkan kepada
pihak detaktangsel.com, perusahaan pers yang belum berbadan hukum jelas
telah melanggar Undang-Undang Pers. Sedangkan bila ada pihak khususnya
pemerintah yang bermitra terkait periklanan kepada perusahaan pers yang
belum berbadan hukum, artinya pihak tersebut juga terlibat dalam
membantu pelanggaran Undang-Undang Pers.
Perlu
diketahui yang dimaksud dengan badan usaha berbentuk badan hukum yaitu
terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha,
sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya,
seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. Sedangkan yang
dimaksud badan usaha tidak berbadan hukum tidak terdapat pemisahan
antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya, seperti
Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan komanditer (CV) (Red/DT)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH