Tunggakan Pembayaran E-Ktp Oleh Perum PNRI Berujung Di Meja Hijau

Citraindonesianews— Gugatan PT. Pura Barutama selaku subkontrak terhadap Perum Percetakan Negara (Perum PNRI ) atas
tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kembali digelar pada sidang kedua
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Selasa, 3/2/2015).
Gugatan ini diajukan PT. Pura Barutama karena PNRI sebagai perusahaan
induk belum membayar sisa tunggakan biaya percetakan blanko e-KTP beberapa waktu lalu.

PT. Pura Barutama terlibat perjanjian kerjasama dengan PNRI untuk
menggarap 70 juta blangko e-KTP senilai Rp 812.509.729.140,- namun PT
Pura Barutama baru menerima pembayaran sebesar Rp 667.989.629.117,-
sehingga masih terdapat sisa biaya yang harus dilunasi PNRI sebesar Rp
144.520.100.023,-

Semula dalam Perjanjian Kerjasama “Subkontrak Inlay, Laminating dan
Hologram pada pencetakan blanko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor
Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s/d 2012”
dengan Nomor 14/P/I/10/2011, Nomor 013/PBT-PST/MKT/PKS/X/11 yang
menyebutkan bahwa antara PT. Pura Barutama dan Perum PNRI dengan
pekerjaan sebanyak 70 juta blanko Inlay dan Laminasi proyek e-KTP.

Spesifikasi, jenis, maupun bentuk pekerjaan disebutkan dalam
Perjanjian tambahan akan dituangkan dalam suatu Perjanjian lain yang
merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian awal, akan tetapi sampai
dengan saat ini Perjanjian tambahan tersebut tidak pernah terealisasi
meskipun PT. Pura Barutama telah menyelesaikan Pekerjaan Blanko sebanyak
78.599.448 pcs (didalam perjanjian ditentukan pekerjaan yang dilakukan
sebanyak 70 juta pcs dengan nilai Rp. 812.509.729.140,-

Dalam perjanjian juga disebutkan pelaksanaan pekerjaan akan diatur
tersendiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Perum PNRI kepada PT.
Pura Barutama. Akan tetapi sampai saat ini SPK dimaksud tidak pernah
dibuat sehingga PT. Pura Barutama mengerjakan pekerjaan berdasarkan
Surat pemesanan dari Perum PNRI.

Kemudian Perum PNRI telah membuat surat pemesanan (PO) dengan
memasukan klausul syarat pembayaran dengan sistem back to back yang
tidak pernah dipahami dan disetujui oleh pihak PT. Pura Barutama, dan
tanpa pernah memberikan penjelasan apapun terkait persyaratan tersebut
dan PT. Pura Barutama sudah meminta Perum PNRI untuk melakukan perubahan
Perjanjian Kerjasama atau setidak-tidaknya adanya pertemuan untuk
membahasan permasalahan ini.

Terhadap tindakan pemasukan klausul back to back yang dilakukan oleh
Perum PNRI dan laporan keuangan yang dibuat oleh Perum PNRI memunculkan
dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Perum PNRI dan saat ini
PT. Pura Barutama telah membuat Laporan Polisi No.
LP/1051/XI/2014/Bareskrim tanggal 22 November 2014.

“Pembayaran melebihi ToP (Term of Payment) yang ditetapkan, Perum
PNRI akan menanggung bunga atas tunggakan tagihan dengan besaran 1
(satu) persen perbulan dari nilai tagihan, namun kesepakatan ini diubah
oleh pihak PNRI dan tidak dicantumkan dalam Surat Perjanjian yang dibuat
oleh PNRI” ujar Ditha, kuasa hukum PT. Pura Barutama ketika ditemui di
PN Jakarta Pusat (Selasa, 14/2/2015).

Sejauh ini pihak PNRI berkelit dan berdalih dengan klausul back to
back yang dicantumkan dalam surat pemesanan (PO) dimana PNRI akan
membayarkan kepada PT. Pura Barutama setelah PNRI mendapatkan pembayaran
dari negara, namun hingga saat ini Perum PNRI masih belum melunasi dan
memberikan kepastian pada PT. Pura Barutama.

“Kami menjadikan Kementrian Dalam Negeri, Kementrian BUMN, dan
Kementrian Keuangan turut dalam tergugat adalah untuk mendapatkan
klarifikasi apakah benar PNRI masih belum mendapatkan pembayaran dari
negara, karena yang kami ketahui sampai saat ini pemerintah menganggap
pembayaran sudah selesai dilakukan, namun hingga saat ini klien kami
masih belum menerima pembayaran secara penuh,” lanjut Dhita.

PT. Pura Barutama melakukan gugatan utama kepada pihak PNRI, dimana
kerjasama dan Perjanjian Kerjasama yang telah dibuat adalah antara PT.
Pura Barutama dengan PNRI, sementara pihak-pihak yang turut dimasukan ke
dalam turut tergugat adalah untuk memberikan konfirmasi terhadap
pembayaran dari negada kepada PNRI.

“Kami berusaha untuk menghalau kemungkinan adanya permainan di dalam
permasalahan ini yang nantinya dapat merugikan klien kami, kami hanya
membela kepentingan klien kami yang nyata-nyata memang tidak bersalah,
dan memastikan posisi hukum klien kami,” ujar Dhita kepada awak Media.

Persidangan kedua ini yang agendanya memanggil pihak-pihak yang
bersengketa mengalami penundaan, dan akan dilanjutkan kembali sambil
menunggu agenda sidang mendatang.(Sumber : Jurnalline.com)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH