Terkait Korupsi Alkes Tangsel,Airin Rachmi Diany Kembali di  periksa KPK

Terkait Korupsi Alkes Tangsel,Airin Rachmi Diany Kembali di periksa KPK

Tangsel,Citraindonesianews– Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany
kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan
diperiksa seputar perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di
lingkungan kerja Pemkot Tangsel, Banten.

“Dia diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka DP (Dadang Priyatna),” ujar Kepala Bagian
Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis
(15/1/2015).

Mengenakan kemeja putih lengan panjang, mantan
finalis Putri Indonesia ini sama sekali tidak mau berkomentar mengenai
materi pemeriksaannya. Ia terus melangkah sendiri ke lobi Gedung KPK.
“Nanti saja ya,” kata Airin.

Nama Airin Rachmi Diany kerap muncul
dijadwal pemeriksaan KPK sejak suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias
Wawan dan kakak iparnya Ratu Atut Chosiyah terjerat perkara dugaan suap
pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun
2013.

Apalagi, setelah Wawan dan Atut juga kembali ditetapkan
sebagai tersangka dalam sejumlah kasus dan sudah ditahan KPK, Airin pun
kerap mendatangi lembaga itu untuk menjenguk suaminya.

Dalam
perkara Alkes ini, KPK juga sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Wawan, Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
serta Dadang Prihatna selaku Direktur PT Mikindo Adiguna Pratama.

Mereka
diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Liputan6)

Baca Berita Lainnya :

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS TANGERANG SELATAN