Pemberi Dan Pemerima Suap Sama Melanggar Hukum

Pemberi Dan Pemerima Suap Sama Melanggar Hukum

Batam,Citraindonesianews–Limbah yang dibuang sembarangan di dekat permukiman warga
Pancur Swadaya atau tepatnya di lahan kosong samping SMPN 40 Batam, Kelurahan
Tanjungpiayu, Seibeduk, diprotes warga. Limbah yang diketahui berupa glasswool
itu dituding telah mengakibatkan penyakit gatal-gatal yang kini banyak diderita
warga sekitar.
Namun berdasarkan informasi yang
diterima, limbah tersebut sampai ke pemukiman warga akibat ulah warga itu
sendiri. Salah seorang warga yang menjadi sumber terpercaya kepada wartawan
menyampaikan, limbah itu berasal dari PT Panasonic yang terletak di Kawasan
Industri Sincom, daerah Batam Center.
Dari PT Panasonic limbah itu dibeli
oleh PT Peng Yap M & E System Batam. Lee Swee Hak alias Albert selaku HRD
di PT Peng Yap M & E System, kembali menjual limbah tersebut ke salah satu
rekannya bernama Ati, salah satu warga di daerah Seibeduk tj.piayu
“Lee Swee Hak teman dekatnya
Ati. Sejauh mana kedekatan mereka saya nggak tahu pasti, tapi kabarnya memang
dekat,” kata sumber, yang namanya enggan untuk dipublikasi,(02/11/2014)
siang.
Setelah limbah tersebut dibeli oleh
Ati, lanjut pria bertubuh gempal itu, limbah tersebut kembali dijual ke salah
satu pengusaha besi tua di lokasi Pancur Swadaya, Tanjungpiayu, yang biasa
dipanggil disapa warga dengan Simamora. Disebut, Simamora akan mengambil
besi-besi yang ada di dalam limbah jenis busa itu.
“Selain busa yang disebut
mengakibatkan gatal-gatal itu, ada juga besi-besi di dalamnya. Besi-besi itu yang
akan diambil Simamora, makanya dibeli dari Ati,” jelasnya.
Dikatakan sumber itu lagi, Ati dan
Simamora berbisnis barang-barang bekas. Terkadang barang bekas milik Simamora
berupa plastik dijual ke Ati, begitu juga sebaliknya.
Setelah besi-besi di dalam limbah
itu diambil, busa itu dibuang di lahan kosong yang biasa digunakan anak-anak
warga sekitar bermain bola kaki. Disebut juga, limbah itu sudah berada di
lapangan tersebut sekitar 10 hari belakangan.
“Kalau tak salah limbah itu
sudah 10 hari di lahan kosong itu. Entah siapa yang bertanggung jawab, saya
kurang paham. Itu saja informasi yang saya tahu,” kata dia.
Keberadaan limbah di lahan kosong
itu ternyata dimanfaatkan salah satu LSM di Batam untuk mengeruk uang. Empat
orang yang saat ini diproses di Mapolsek Batam Kota sempat berhasil mendapat
Rp25 juta dari Ati. Namun, dalam aksi berikutnya, keempat orang itu dibekuk
polisi karena dilaporkan oleh Lee Swee Hak alias Albert karena melakukan
pemerasan.
Akibat adanya protes dari warga,
belakangan didapat informasi Polsek Seibeduk langsung melakukan pemanggilan
terhadap PT Peng Yap M & E System Batam dan warga yang ada hubungan dengan
limbah tersebut. Diketahui, dua orang yakni Lee Swee Hak dan Ati sudah dimintai
keterangan.
Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Aipda
Juntoni Gultom, yang dikonfirmasi membenarkan polisi sudah memintai keterangan
dari Lee Swee Hak dan Ati. Saat ini, kata dia polisi masih melakukan
pendalaman.
“Masih kita dalami. Karena ini
menyangkut limbah, kita tunggu proses Bapedal Batam dulu,” ujarnya
singkat, di sela-sela belasan warga yang mendatangi Mapolsek Seibeduk meminta
pemilik limbah untuk diproses hukum.(Lisa)
Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS PROV RIAU