DISHUB DKI Permainkan Perpanjangan Izin Perpakiran

DISHUB DKI Permainkan Perpanjangan Izin Perpakiran

JAKARTA,CitraIndonesiaNews— Tekhnologi sudah
semakin berkembang dan merebak sampai kepelosok, karena dengan tehknologi
kebutuhan akan kepentingan masyarakat dapat terpenuhi. Seperti tehknologi
otomotif dapat membantu transportasi karena kecepatan waktu jemput bola lebih
cepat. Indrustri – indrustri otomotif memproduksi otomotifnya sudah semakin
banyak dan bahkan melebihi kebutuhan jumlah dari angka per 3 tahunnya. 

Jika terjadi hal
seperti ini perlunya pengaturan manajemen agar tidak mempunyai dampak yang akan
membahayakan lingkungan. Tupoksi dinas perhubungan dalam merencanakan manajemen
transportasi, seperti perparkiran yang bertujuan agar secara keamanan dan
ketertiban berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat .


Dalam pengaturan
perparkiran jelasnya dinas perhubungan bidang perparkiran memberikan izin dan
memantau ketertiban dalam suatu lokasi agar tidak terjadi hal yang akan
mengganggu ketertiban umum dan menjadi pendapatan daerah. Sebagai contoh di
lokasi perparkiran INTERCON
PLAZA Kebon Jeruk adalah
lokasi perparkiran yang dalam setiap bulannya menghasilkan pendapatan daerah.

Namun sejak
bulan maret 2014 perparkiran digugat oleh PPRIP adalah pelakunya SIHOMBING yang
secara jelasnya bukan warga INTERCON
PLAZA. Terjadilah
peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana dimenangkan oleh tergugat (INTERCON PLAZA). Namun dalam proses peradilan
dijelaskan oleh DISHUB PERIZINAN PERPARKIRAN tidak boleh mengurus perpanjangan
dan tidak boleh beroperasinya perparkiran. Walaupun amar keputusan PTUN sudah
dimenangkan oleh tergugat(INTERCON PLAZA), SIHOMBING jelas – jelas tetap proaktif
menginginkan perparkiran menjadi miliknya, bahkan sudah memungut biaya keamanan
dan kebersihan di wilayah INTERCON
PLAZA.

 

Seharusnya
DISHUB tidak mengindahkan kepentingan SIHOMBING dan tidak mempersulit
perpanjangan izin perparkiran kepada pihak INTERCON PLAZA, tetapi DISHUB
memperbolehkan SIHOMBING mengurus perizinan perparkiran di lokasi INTERCON
PLAZA. Kepentingan apa yang sebenarnya DISHUB inginkan kepada lokasi INTERCON PLAZA. Sebenarnya dalam perparkiran di
lokasi INTERCON PLAZA sudah menjadi pendapatan daerah
dalam setiap bulannya bukan menjadi program pendapatan individu. (Anton)
Facebook Comments
DKI JAKARTA HUKUM KRIMINAL NEWS