PNPM-MPd Matang Raya Blangsialet Bermasalah

Aceh Utara, CitraIndonesiaNews – Masyarakat desa Matang Raya Blangsialet
Kecamatan Baktya Barat Kabupaten Aceh Utara merasa sangat kecewa
terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM-MPd yang di nilai merugikan
masyarakat.
Menurut
informasi diterima Citra Indonesia dari masyarakat Matang Raya
Blangsialet sekaligus perangkat desa, Rabu (05/11). Ada beberapa
kejanggalan yang membuat warga desa Matang Raya Blangsialet kecewa
sehingga mengecam bahwa kegiatan PNPM-MPd ini berpotensi korupsi.
Selain
itu, masyarakat desa setempat Kecamatan Baktya Barat telah menggelar
aksi protes ke kantor UPK kecamatan Baktya Barat guna untuk meminta
kejelasan mengenai penunggakan dari dana SPP PNPM-MPd tersebut.
Aksi
demo yang di gelar pada tanggal 30 Oktober lalu oleh masyarakat
tersebut untuk menuntut dana PNPM yang belum di turunkan dengan jumlah
350 juta rupiah ke desa Matang Raya Blangsialet. Dan masyarakat tidak
ingin di kaitkan dengan penunggakan dana SPP yang memiliki jumlah 250
juta rupiah.
Oleh
karena itu, pengurus PNPM-MPd Matang Raya Blangsialet yang juga
merupakan ketua UPK Nurdin. Ketika di pertanyakan masyarakat tentang
penunggakan dana SPP yang berjumlah 220 juta rupiah itu menyampaikan
bahwa permasalahan penunggakan dari desa Matang Raya Blangsialet akan
diberi keputusan pada tanggal 02 November 2014 Minggu lalu.
Terlihat
juga pengamanan ketat dari anggota Koramil dan Polsek kecamatan
setempat di depan kantor UPK berjaga-jaga agar tidak terjadi anarkis
dari para pendemo. 
Untuk
itu, dari pihak UPK sendiri hanya memberikan lembaran surat keputusan
sebagai perjanjian juga merupakan hasil musyawarah dengan desa tersebut
khusus untuk penetapan dana senilai 350 juta rupiah. 
Akan
tetapi, permasalahan penunggakan dana SPP dari PNPM-MPd ini, sudah
dilimpahkan ke pihak kepolisian setempat oleh pihak Muspika Kecamatan
Baktya Barat.
Ditemui
Citra Indonesia Kades Desa Matang Raya Blangsialet Ziayaul Syamsi
menjelaskan,” Kami sudah menerima surat keputusan yang di berikan UPK
oleh ketuanya sendiri, mengatakan masalah ini akan di beri jawaban
tanggal 02 November 2014 ini. Namun, pada kenyataannya membuat
masyarakat di desa saya tidak bisa menerima dengan alasan bahwa pihak
Muspika tidak mau menandatangani perjanjian tersebut. Untuk itu Muspika
menyerahkan permasalahan ini kepada yang berwajib. Maka kepolisian akan
melakukan penyelidikan terkait masalah PNPM-MPd ini. Jadi, menurut saya
sebagai Kades biarkan kepolisian yang menyelidiki, dengan begitu kita
semua dapat mengetahui siapa di balik semua ini.” Jelasnya. (T2).
Baca berita lain :
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH