Joko Widodo dorong masyarakat gugat UU Pilkada

Denpasar,Citraindonesianews – Presiden terpilih Joko Widodo mendorong seluruh
elemen masyarakat untuk menggugat hasil keputusan rapat paripurna RUU
Pilkada melalui DPRD ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya mendorong masyarakat untuk menggugat RUU Pilkada melalui DPRD
itu, karena yang dirugikan adalah rakyat,” katanya seusai melakukan
pertemuan dengan aktivis 98 di Denpasar, Sabtu.

Dia menilai bahwa pilkada langsung itu sangat baik karena
kedaulatan ada di tangan rakyat. “Bayangkan saja kalau tidak ada pilkada
langsung, saya tidak mungkin jadi wali kota, gubernur, dan presiden,”
ujarnya.

Mantan Wali Kota Solo itu yakin bahwa rakyat lebih cenderung melakukan Pilkada Langsung daripada Pilkada melalui DPRD. 

“Mari kita tunggu hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi),” ujarnya.

Sekjen aktivis 98, Adian Napitupulu, juga ikut mendorong masyarakat
untuk menggugat RUU Pilkada melalui DPRD dan menunggu hasil keputusan
MK. “Jika hasil keputusan MK tidak memihak rakyat (tetap Pilkada melalui
DPRD) maka kami akan melakukan aksi,” ujarnya.

Tanggapannya itu mendapat sambutan dan dukungan dari sejumlah aktivis yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Dia menegaskan bahwa acara Konsolidasi Nasional Aktivis 98 bukan
pertemuan partai, tetapi pertemuan untuk membahas langkah-langkah
strategis aktivis tersebut dalam lima tahun ke depan.

Sementara itu, sejumlah ormas di beberapa provinsi di Indonesia
telah melakukan aksi menolak pembahasan RUU Pilkada melalui DPRD karena
dianggap tidak mewakili kepentingan masyarakat kecil.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR-RI pada Jumat (26/9) dini hari,
akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada
DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting di Gedung MPR/DPR/DPD
RI, Jakarta.

Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi koalisi merah
putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi dalam koalisi
Indonesia Hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan
Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.

Pimpinan rapat paripurna menetapkan hanya dua opsi untuk divoting,
yakni opsi pertama pilkada secara langsung serta opsi kedua pilkada
dikembalikan ke DPRD. -WRA/B/I007/I007)

Baca Berita Lain :
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH