Kasus Nurhadi Terkait Eiger,Akhirnya Mendapat Kepastian Hukum

Tangerang,Citraindonesianews
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa salah seorang perajin Tangerang
bernama Nurhadi sedang didampingi Universal Monitoring Indonesia (UMI)
dalam proses hukum terkait menggunaan merk eiger.
Setelah mengalami dua kali penundaan sidang putusan, akhirnya Nurhadi
terdakwa pemalsuan merek mendapatkan kepastian
hukum atas dirinya yang tertuang dalam putusan pengadilan yang dibacakan oleh
Thamrin Tarigan, hakim ketua dalam persidangan pidana khusus di Pengadilan
Negeri Tangerang hari Selasa (16/9/2014).

Nurhadi,
yang didakwa  melanggar pasal 91
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 (Tentang Merek) yang dituntut 2 Tahun
penjara dan denda 100 juta oleh jaksa penuntut umum mendapat keringanan,
karena terdakwa Nurhadi selama proses persidanganan berkelakuan baik
serta sopan , terdakwa tidak
mengerti mengenai merek yang dia gunakan, serta permohonan untuk vonis
yang
seringan-ringannya, hal ini yang menjadi pertimbangan majelis hakim
dalam menjatuhkan
putusan bagi Nurhadi,jelas Hakim Thamrin Tarigan.

Dalam putusan sidang atas perkara pemalsuan merek Eiger yang dilakukan oleh
Nurhadi berupa vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dengan masa
percobaan 1 tahun 10 bulan, serta pidana denda 100 juta Rupiah dan apabila
tidak bisa dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,
serta membayar biaya perkara.

Pengacara yang mendampingi Nurhadi, Djenny Suharso dari kantor hukum
Librianto Saleh & Rekan, mengapresiasi putusan majelis hakim atas kasus Nurhadi.


“Saya dari awal sudah yakin bahwa mata hati
keadilan masih hidup di negeri ini. Sekali lagi hormat kami atas putusan
majelis hakim yang telah memberikan sebagian keadilan terhadap pencari
keadilan, yang kebetulan saudara terdakwa (Nurhadi) adalah rakyat kecil yang
mencari sesuap nasi, dan karena ketidakmengertiannya dia menjalankan sesuatu
yang yang sama sekali tidak diketahui dan ternyata itu melanggar undang-undang”
ujar Djenny Suharso ketika dimintai pendapatnya oleh sejumlah awak media di
P.N. Tangerang sesaat setelah sidang putusan

Hal senada  juga disampaikan Ketua
Umum UMI, Dewi Sri Lestari Triman. 

“Kami sangat kaget dan bersyukur
kepada Allah SWT yang maha adil dan maha bijaksana itu betul-betul ditunjukan
hari ini dalam putusan majelis hakim yang mulia, dan kami sangat beryukur mata
hati hakim telah dibukakan oleh Allah dan betul-betul sudah sangat bijaksana,”
tutur Dewi


Sementara Nurhadi yang ditemui sejumlah media merasa terharu
karena putusan hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut Umum dan berterima kasih atas kesetiaan teman
teman dari APTA (Asosiasi Perajin Tangerang) yang terus mendukungnya dan
terlebih bersyukur karena ada UMI yang terus mendampingi terutama  Dewi Sri Lestari Triman ketum UMI dari awal
hingga putusan sidang hari ini,jelas Nurhadi(YusmanH)

Baca berita lain :
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH