Tanah Kavling Depkes, Jadi Objek Mafia Tanah

Tanah Kavling Depkes, Jadi Objek Mafia Tanah

Tangsel,citraindonesianews.com— Tanah kavling
Departemen Kesehatan seluas ± 20 hektar yang berlokasi di Kelurahan
Cipayung Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan kini mulai di gerogoti mafia
tanah yang modus operandinya bermacam-macam, dari pemalsuan surat hingga
pemalsuan tanda tangan dan identitas lainnya.

Berdasarkan
hasil investigasi yang dilakukan oleh jurnalis MPN, bahwa mafia sangat
mudah melakukan pemalsuan surat, karena adanya daftar nama kepemilikan
tanah kavling yang banyak beredar dimasyarakat. Bahkan yang sangat
ironis adanya oknum ketua Rt 002/009 yang berinisial M, diduga telah
melakukan penyewaan tanah kepada seseorang dan sudah mulai di bangun
dengan perkiraan biaya yang tidak sedikit.

Dari informasi
yang kami dapat dari Lurah Cipayung H. Mahmudin, SE, Sabtu, (05/07),
bahwa oknum Ketua RT yang berinisial M pernah berbicara tentang tanah
yang dimaksud, “Tanah tersebut tidak ada pemiliknya, makanya saya suruh
orang membangun biar pemiliknya datang, dan apabila ada pemiliknya, maka
orang yang membangun siap membeli atau mengganti” Katanya.

“Mungkin ini
salah satu trik yang dilakukan mafia tanah yang sudah mempersiapkan
surat-surat aspal, kata anggota masyarakat yang berinisial BD. 

“Bahkan oknum
Ketua RT tersebut diduga sudah sering melakukan hal yang serupa seperti
pengukuran tanah di kavling tersebut dan menentukan batas-batas tanah
yang diukur, memberikan izin membangun secara lisan,” tegasnya lagi.

Berdasarkan
hasil penelusuran jurnalis kami, oknum Ketua RT tersebut diduga juga
sudah berkonspirasi dengan mafia tanah lainnya. 

Untuk itu
masyarakat berharap agar Aparat penegak hukum seperti Kepolisian,
Kejaksaan dan KPK segera melakukan tindakan terhadap pelaku-pelaku
pelanggar hukum tanpa pandang bulu dan Kementrian Kesehatan (Dep-Kes)
segera turun tangan, karena Kavling Depkes seluas ± 20 hektar tersebut
dibeli dengan uang Negara berdasarkan SK Menteri Kesehatan saat itu.  (Janas)Sumber : MPN



Baca Berita Lain
Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS TANGERANG SELATAN