Perusahaan Pers Wajib Berbadan Hukum PT, Mulai 1 Juli 2014

Jakarta,CitranewsIndonesia– Ketua Dewan Pers Indonesia, Bagir
Manan menegaskan mulai 1 Juli 2014, semua perusahaan pers wajib berbadan
hukum berupa Perseroan Terbatas (PT).

Ketentuan itu tertuang
dalam surat edaran (SE) Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang
pelaksanaan Undang-Undang pers dan standar perusahaan pers, tertanggal
16 januari 2014.

“Dalam edaran itu disebutkan setiap perusahaan
pers sesuai pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 tentang pers haruslah memiliki
badan hukum Indonesia. Badan hukum yang dimaksud adalah berbentuk PT,”
katanya saat memberikan pembekalan pada Rakor Kehumasan kabupaten/kota
se-Jawa Timur yang digelar oleh Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jawa
Timur (Jatim) di Surabaya, Selasa (24/6).

Bagir Manan mengatakan,
ketentuan tersebut bukan bermaksud untuk merugikan perusahaan pers,
namun sebaliknya, justru sangat sangat menguntungkan perusahaan pers. Ia
mencontohkan, dengan berstatus PT, maka jika terjadi sengketa hukum di
kemudian hari, maka yang akan disita adalah aset PT, bukan wartawan.

Selain
itu, jika berbentuk PT maka akan berlaku UU Pers sehingga jika
bersengketa dan dianggap keliru, maka perusahaan pers cukup menggunakan
hak jawab, hak koreksi dan permintaan maaf.

“Jika bukan
berbentuk PT, Dewan Pers tidak akan ikut menyelesaikan permasalahan
sengketa itu, pasalnya sengketa akan masuk ranah pidana yang otomatis
akan diambil alih oleh kepolisian,” tuturnya.
Kondisi itu berbeda jika perusahaan pers yang terlibat sengketa hukum
berbentuk CV atau firma, maka berlaku tanggung jawab pribadi. Artinya,
jika sampai ada penyitaan maka harta pribadi milik wartawan juga ikut
disita.

Ia mencontohkan, di Kota Kediri, Jatim, ada sebuah
sengketa antara seorang pemilik hotel dengan tiga perusahaan pers. Dua
dari tiga perusahaan pers ini berbentuk PT sehingga cukup menggunakan
hak jawab. Sedangkan satu lagi karena tak berbentuk PT maka jurnalis
perusahaan itu akhirnya dipenjara karena dituduh mencemarkan nama baik.(Sumber ROL)

Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH