GPKN  Kecewa, Hanya 35 TPS Pemilu Ulang di Nias Selatan

GPKN Kecewa, Hanya 35 TPS Pemilu Ulang di Nias Selatan

Jakarta,citraindonesianews.com— Rencana KPUD Nias Selatan
yang akan melakukan pemilu ulang hanya di 35 TPS pada tanggal 26 April
mendatang bukan sebagai solusi dalam permasalahan pelanggaran pemilu yang
terjadi selama ini, pelanggaraan ini adanya unsur kesengajaan mulai dari
pencoblosan surat suara sebelum pemungutan di lakukan maupun kejadian
terbakarnya kotak suara, jadi ini masuk dalam ranah pidana pemilu.
Harusnya Bawaslu maupun Panwaslu
menolak tegas rencana KPUD yang hanya melakukan pemilu ulang di 35 TPS, bisa
jadi pelanggaran yang kelihatan karna di ungkap oleh media  hanya di 35 TPS tersebut, bagaimana dengan
daerah lainnya, apakah ada jaminan tidak terjadi pelanggaran?, Jelas Tobias
Duha, Ketua Umum GPKN
Solusi terbaiknya ialah Kabupaten
Nias Selatan harus melakukan pemilu ulang secara keseluruhan dan sebagai efek
jera caleg yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilu harus di
diskualifikansikan, ini perlu sebagai efek jera dimasa mendatang, baik Bawaslu
maupun Panwaslu Nias Selatan sangat mudah menemukan caleg yang melakukan
pelanggaran, tinggal di lihat Caleg mana yang di coblos sebelum pemungutan
suara di lakukan. sambung Tobias Duha.
Perlu Bawaslu maupun Panwaslu ketahui
Nias Selatan sejak daerah otonomi selalu terjadi pelanggaran setiap kali adanya
Pemilu, baik Pileg maupun Pilkada, dan sepertinya tidak ada niat bagi para
pemangku kepentingan untuk merubah hal ini, malahan yang terjadi pelanggaran
semakin sistematik,  jelas ini sangat
merugikan masyarakat. Jadi baik Bawaslu maupun aparat penegak hukum lainnya
harus merespon hal ini dengan mengusut saampai tuntas, Tobias Duha
mengingatkan.
Mari kita sama-sama hargai pesta
demokrasi sebagai saluran bagi masyarakat untuk menyalurkan hak politiknya,
jangan menjadi wakil rakyat yang ‘haram’, merampas hak masyarakat dengan cara melakukan
pencoblosan sebelum pemungutan surat suara di lakukan.
Jadi selagi masih ada waktu, baiknya
kebijakan KPUD ataupun Panwaslu yang hanya merekomendasikan pemilu ulang di 35
TPS di tinjau ulang dengan melakukan pemilu ulang secara keseluruhan. Harapan kami
baik dari pihak Polri untuk bisa turun tangan menangani kasus pelanggaran
pemilu ini, tutup Tobias Duha
Berikut TPS yang akan di ulang di Nisel 
Dapill Nisel 1 
Kecamatan Telukdalam
1. Hilimondrege Raya (TPS: 1, 2, 3)
2. Hilisondrekha (TPS: 1, 2, 3, 4)
3. Hilinamöza’ua (TPS: 1, 2, 3, 4, 5)
4. Hilikara (TPS 1, 2)
5. Hili’alitö Sa’ua (TPS1, 2)
6. Hilinamöza’ua Raya (TPS 1, 2, 3)
7. Hilisanekhe Hösi (TPS 1, 2)

Dapil Nisel 3
Kecamatan Ulunoyo
1. Hilimaera (TPS 1, 2)
2. Hilifakhe (TPS 1, 2)
Dapil Nisel 4
Kecamatan Gomo
1. Desa Doli-doli Idanötae (TPS: 1)

Kecamatan Susua
1. Desa Hiliorodua (TPS: 1,2)
Kecamatan Mazö
Ulumazö (TPS: 3)
Sumber : Rilis GPKN
Baca berita lain :
Facebook Comments
DKI JAKARTA KEPULAUAN NIAS NEWS