Kelurahan Tengah : KPU Bermasalah Dalam Mekanisme

Kelurahan Tengah : KPU Bermasalah Dalam Mekanisme

Jaktim,citraindonesianews.com–Setiap program pasti menyusun analisa kondisi dan aksi dan akan
membuahkan hasil output yang baik dan tepat guna yang tidak berdampak pada sesuatu
yang menimbulkan negative. Dalam pesta demokrasi tahun 2014 ini KPU tentunya
telah mempersiapkan diri untuk memprogram penyelenggaraan PEMILU  dengan baik dan benar serta terarah sesuai
SOP.

Dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah telah dirancang
sedemikian rupa program penyelenggaraan PEMILU untuk hasil pemungutan suara
yang absah dan benar. Berawal dari KPPS yang mendata informasi para pencoblos
yang telah mencapai usia atau yang mempunyai KTP dengan tekhnologi informasi
secara komputerisasi hingga penempatan kotak suara dan kertas dokumen PEMILU
serta penyiapan sosialisasi BIMTEK bahkan  
TPS PEMILU dan lain – lain.

Setiap program yang terencana secara informasi akan tersusun rangkaian
– rangkaian instruksi yang saling terkait dan bisa menyelesaikan masalah. Jika
terjadi kesalahan akan terjadi pesan kesalahan yang akan mengakibatkan dampak
negative terhadap program tersebut.  Pesan
kesalahan itu adalah decision untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi agar
program berjalan sesuai SOP.

Salah satu bagian system dalam pelaksana program tersebut adalah system
territorial daerah seperti kelurahan Tengah kecamatan Kramat Jati. Dalam
pelaksanaan pesta demokrasi tersebut kelurahan menjalankan namun masih banyak
kesalahan dalam pelaksanaan program tersebut. Salah satu pengambilan dokumen
yang menurut ketua KPPS kelurahan Tengah kecamatan Kramat Jati (Noval A)
diminta oleh KPU untuk mengambil dokumen langsung di KPU.
 

Kemudian
penyusunan atau pensortiran dokumen dilakukan oleh KPPS setempat, begitu juga
dalam renovasi kotak suara untuk menjadi bagus kembali oleh KPPS setempat. Hal
inilah menimbulkan pertanyaan bagaimana mekanisme yang sebenarnya. Apakah
pengambilan dokumen tidak disertai pengawalan dari pihak kepolisian serta
penyusunan atau pensortiran dokumen tidak diawasi oleh pihak kepolisian.(Anton)

Facebook Comments
JAKARTA TIMUR NEWS