CAMAT KRAMAT JATI DAN LURAH TENGAH, PANTAU KUALITAS LINGKUNGAN KELURAHAN TENGAH

CAMAT KRAMAT JATI DAN LURAH TENGAH, PANTAU KUALITAS LINGKUNGAN KELURAHAN TENGAH

Jakarta,citraindonesianews.com–Dimusim penghujan akan terasa permasalahan lingkungan,
masalah banjir, masalah drainase yang tersumbat sampah, masalah infrastruktur
yang rusak karena air hujan, masalah LPS yang bau akibat terkena air hujan.
Semua ini adalah permasalahan yang seharusnya sebelum dibangun sudah diukur
AMDAL nya. Analisa masalah dampak lingkungan(AMDAL) perlu ditekankan karena
kepentingan kualitas lingkungan.

Program – program untuk pembangunan wilayah haruslah terukur
AMDAL nya, karena dengan AMDAL maka kejadian yang akan datang akan bisa
diatasi. Camat Kramat  Jati danl urah
Tengah memantau wilayah kelurahan Tengah guna 
mengukur kualitas lingkungan.
Menurut camat Kramat Jati, Dian P bahwa kualitas lingkungan
merupakan kebutuhan masyarakat dalam kelayakan hidup bermasyarakat. Dengan
kualitas lingkungan yang terarah maka segala kegiatan masyarakat dapat
dirasakan kenyamanannya. Kelurahan Tengah masalah AMDAL perlu ditekan kankarena
progress pembangunan sebelumny abelummaksimaldalam AMDAL nya.
Untuk program pembangunan seterusnya  haruslah terukur AMDAL nya dan kerjasama
dengan masyarakat dalam membangun wilayahnya, ungkapTarmiji lurah Tengah.
Masalah sampah terkadang masyarakat tidak menyadari apa yang mereka buang akan
menjadi permasalahan besar bagi kualitas lingkungan, kemudian pemeliharaan
drainase tidak sepenuhnya masyarakat menjaganya.
Lurah Tengah berencana untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat
tentang tekhnologi composting. Dengan tekhnologi composting maka permasalahan
sampah dapat membantu permasalahan kualitas lingkungan. Setiap RT akan
mempunyai 10 tong composting, kemudian pengangkut sampah akan memasukan sampah
organic kedalam tong composting. Dan LPS akan menampung residu dari sampah yang
telah dipilah, bahkanjikalokasi LPS mempunyai area luasakandibangunrumah
composting.
Semua ini hanya sebuah rencana, dengan kesadaran masyarakat
maka rencana ini akan terlaksana. Kemudian ketegasan perda yang menerangkan
permasalahan sampah harus ditekankan kepada masyarakat agar kedisiplinan
masyarakat dapat terarah. (AAM )
Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL JAKARTA TIMUR NEWS