Berkedok Biro Jasa dan Wartawan Jaringan Pemalsu STNK dan Ijajah di Bongkar Polisi

Berkedok Biro Jasa dan Wartawan Jaringan Pemalsu STNK dan Ijajah di Bongkar Polisi

Jakarta,citraindonesianews.com–Sindikat pemalsu STNK, Izasah dan viskal dibongkar Tim Resmob Polsek
Pademangan, di kawasan Nalo, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat 14/2).
Selain menyita STNK, Ijazah, stempel dan uang, polisi juga mengamankan
tiga tersangka, yaitu: Wahyono,29, Dedi Sutisna, 33 dan Andreas
BudimanB, 26.

Dalam melakukan aksinya sindikat ini  berkedok
sebagai Biro Jasa yang berpura-pura melakukan pengurusan perpanjangan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan wartawan agar aksinya tidak
dicurigai polisi. “Kita masih kembangkan kasus ini. Mereka sudah 2 tahun
melakukan pemalsuan. Dua rekan tersangka masih ada dan dalam
pengejaran,” kata Kapolsek Pademangan, Kompol Andre Ananta.

Aksi
sindikat ini terbongkar, berawal dari operasi cipta kondisi Polsek
Pademangan di Gunung Sahari, Pademangan. Tersangka, Dedi Sutisna, 33,
melintas dari arah Ancol ke rumah di kawasan Nalo kemudian diberhentikan
petugas. “Saat kita minta menunjukkan STNK motor, kita curiga dengan
STNK nya dan saat diperiksa ternyata STNKnya palsu,” ujar Andri.

Penemuan
STNK palsu itu kemudian dilakukan pengembangan dipimpin Kanit Reskrim,
Iptu Suseno Adi Wibowo. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka
ditemukan 2 laptop, printer, dokumen palsu, seperti STNK, Ijazah, bukti
viskal, faktur, uang Rp 1 juta dan, alat hisap sabu atau bong.
“Selain
barang bukti, dari rumah itu juga kita tangkap, Andreas Budiman
bertugas mensken dan memasukkan data ke STNK palsu melalui laptop,”
jelas Andri.

Dari keterangan, Andreas dan Dedi petugas berhasil
menciduk biro jasa, Wahyono, 29 di kantor biro jasanya. Di lokasi
petugas menemukan kartu pers dan sepeda motor. Dua rekan tersangka yang
sudah kita identifikasi berhasil kabur. Atas perbuatannya, tersangka
dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat ancaman 6 tahun penjara.(Yus/Dipta)

Facebook Comments
DKI JAKARTA HUKUM KRIMINAL NEWS