KPU Teken Maklumat Bersama untuk Pemilu Jurdil dan Antikorupsi

Jakarta,CitranewsIndonesia–Pemilu
2014 memiliki arti penting bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Semua
komponen bangsa harus bekerja keras untuk memastikan Indonesia dapat
keluar dari masa transisi demokrasi menuju pelembagaan demokrasi modern.
Dimana infastruktur dan suprastruktur demokrasi dapat bekerja secara
efektif untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Kami dari
penyelenggara Pemilu sangat berkeinginan untuk keluar dari pengelolaan
Pemilu yang prosedural. Begitu juga hendaknya peserta Pemilu, harus
berani keluar dari arena kompetisi yang prosedural itu. Sudah saatnya
kita bergerak ke arah demokrasi substantif dengan mengedepankan visi,
misi, program untuk perbaikan bangsa,” ujar Ketua KPU RI Husni Kamil
Manik dalam sambutannya saat acara penandatanganan Maklumat Bersama
Pemilu Jurdil, Damai dan Antikorupsi di Jakarta, Kamis (6/2).

Maklumat
Bersama yang diinisiasi oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
ini ditandangani oleh multistakeholders mulai dari penyelenggara Pemilu
dalam hal ini, KPU, Bawaslu dan DKPP, peserta Pemilu dari perwakilan
12 partai politik, forum komunikasi umat beragama (FKUB), Kementerian
Dalam Negeri, TNI/POLRI dan KPK.

Husni menegaskan semua
komponen bangsa tentunya ingin mendengar tawaran dari 12 partai politik
jika nantinya memenangi Pemilu. Sehingga pelaksanaan Pemilu bukan
sekadar seremonial demokrasi tetapi mampu menghadirkan pemimpin yang
berkualitas dan berintegritas untuk menjalankan roda pemerintahan
secara efektif.

Menurut Husni, 12 partai politik tingkat
nasional yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu lebih siap jika
dibandingkan dengan peserta Pemilu sebelumnya. Sebab partai politik itu
dapat menjadi peserta Pemilu setelah melalui seleksi administrasi dan
faktual terhadap kepengurusan, keanggotaan, perkantoran dan
keterwakilan perempuan.

“Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012
memberikan persyaratan yang lebih ketat bagi partai politik untuk dapat
ditetapkan menjadi peserta Pemilu. Salah satu contoh jika Pemilu tahun
2009, jumlah kepengurusan parpol di tingkat provinsi hanya 75 persen,
sekarang harus terpenuhi 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota
dan 50 persen tingkat kecamatan,” jelasnya.

Dengan sedikitnya
jumlah partai dan ketatnya persaingan untuk meraih kemenangan dalam
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU meminta peserta Pemilu tetap
mengedepankan kompetisi yang sehat dan bermartabat. ”Kami mengajak semua
komponen bangsa untuk mendorong persaingan politik yang sehat dalam
Pemilu 2014 sebagai wujud dari kesadaran politik kita,” ujarnya.

KPU
kata Husni, secara kelembagaan telah melakukan inisiasi untuk
mendorong komisioner, pejabat eselon sampai level staf di semua satuan
kerja untuk memiliki pengetahuan, sikap dan tindakan yang sama dalam
menata Pemilu 2014 yang bebas dari korupsi. Sebagai bentuk komitmen
moral, setiap komisioner dan pejabat eselon yang akan dilantik wajib
menandatangani pakta integritas.

“Kami ingin memastikan bahwa
semua tahapan, logistik dan keuangan terkelola dengan baik. Itu semua
dapat dicapai jika penyelenggara Pemilunya profesional dan berintegritas
dengan dukungan penuh dari peserta Pemilu dan masyarakat luas,”
ujarnya.

Selain mendorong terwujudnya penyelenggara Pemilu yang
berintegritas, KPU melalui rumusan peraturan mendorong lahirnya peserta
Pemilu yang berintegritas pula. Salah satunya dengan cara menyusun
rumusan peraturan pengelolaan dana kampanye yang lebih moderat.

“Kami
menyadari rumusan peraturan tentang pedoman pelaporan dana kampanye
dan audit dana kampanye belum sepenuhnya mendapat sambutan positif dari
rekan-rekan pegiat Pemilu tetapi itulah aturan yang dapat ditetapkan
sesuai dengan undang undang,” ujarnya.

Ke depan, kata Husni,
jika komponen bangsa ini menginginkan pengaturan yang lebih ketat
terhadap pengelolaan dana kampanye, maka harus ada upaya serius dalam
mengadvokasi perbaikan undang-undang tersebut. “Misalnya jika kita ingin
mendorong caleg harus melaporkan rekeningnya maka hal itu harus
disebutkan secara eksplisit dalam undang undang sehingga dapat dijadikan
sebagai rujukan dalam pembuatan peraturan,” ujarnya.

Sekjen
KIPP mukhtar Sindang menegaskan bahwa Pemilu merupakan sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat. Karena itu, semua komponen bangsa
berkewajiban untuk memastikan Pemilu berjalan demokratis dan
berkualitas. “Hal-hal yang merupakan kontra demokrasi harus dicegah
seperti intimidasi dan kekerasan,” ujarnya. (YH/gd)

Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH