Anas ditahan KPK, Walaupun Anas menolak Tanda Tangan

Anas ditahan KPK, Walaupun Anas menolak Tanda Tangan

JAKARTA, Ci News — Mantan Ketua Umum Partai
Demokrat, Anas Urbaningrum, menolak untuk ditahan Komisi Pemberantasan
Korupsi, Jumat (10/1/2014), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi
proyek Hambalang. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Anas
menolak untuk menandatangani surat penahanannya.

“Tadi ada
berita acara penolakan penahanan. Kalau berita acara penolakan
penahanan, ditandatangani. Kalau penahanannya, tidak ditanda tangan,”
kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Kendati demikian,
lanjut Johan, penolakan penahanan Anas ini tidak memengaruhi proses
penyidikan kasus Anas di KPK. Johan juga mengatakan, selama lebih kurang
empat jam berada di Gedung KPK, Anas tidak diperiksa penyidik. Dia
tidak diperiksa karena tidak didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara
menurut undang-undang, kata Johan, pemeriksaan seorang tersangka harus
didampingi tim kuasa hukumnya.

“Tadi disampaikan juga penyidik
kepada AU (Anas Urbaningrum) bahwa proses pemeriksaan sebagai tersangka
harus didampingi pengacara. Kalau belum menunjuk, maka KPK akan sediakan
pengacara. Tapi menurut AU, yang bersangkutan sudah menunjuk pengacara,
tapi memang pengacaranya tidak hadir,” tutur Johan.

KPK menahan
Anas di Rumah Tahanan Gedung KPK petang tadi. Anas ditahan setelah
hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi
proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Sebelumnya Anas juga
mangkir dari pemanggilan KPK yang dijadwalkan Selasa (7/1/2014). Anas
mangkir dengan alasan keberatan karena KPK tidak merinci proyek-proyek
lain yang dimaksudkan dalam surat perintah penyidikan maupun dalam surat
panggilan pemeriksaan Anas. 

Sumber : kompas.com
Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NASIONAL NEWS