Jawara Banten minta KPK, Bongkar Korupsi di Banten

Jawara Banten minta KPK, Bongkar Korupsi di Banten

JAKARTA,citranewsIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi
diminta untuk membongkar lebih dalam persoalan korupsi di Banten yang
kini dipimpin Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Pada Senin
(7/10/2013), Jaringan Warga untuk Reformasi (Jawara) Banten menyambangi
KPK untuk menyampaikan data tambahan terkait dugaan korupsi di Banten
yang sudah dilaporkan sebelumnya.

“Kedatangan kita untuk
memberikan data dan dukungan moral kepada KPK agar membongkar lebih
dalam persoalan korupsi di Banten,” kata Direktur Eksekutif Aliansi
Independen Peduli Publik (Alipp) Uday Suhada yang tergabung dalam Jawara
Banten di Gedung KPK, Jakarta.

Dia mengatakan, persoalan
korupsi di Banten yang menjerat Tubagus Chaery Wardana, adik dari Ratu
Atut, bukan hanya yang berkaitan dengan pemberian suap kepada Ketua MK
nonaktif, Akil Mochtar.

Menurut Uday, dalam surat pencegahan
para tersangka dan Ratu Atut yang dikirimkan KPK kepada Imigrasi
tertulis bahwa pencegahan dilakukan bukan terkait penyidikan kasus
dugaan suap kepada Akil saja, melainkan berkaitan dengan penyelidikan
seputar pemilihan kepala daerah dalam periode 2011-2013.

“Artinya
tidak menyangkut persoalan korupsi atau suap di Lebak dan Tangerang,
tapi justru yang terjadi korupsi yang lebih besar pada 2011, yakni
penggelontoran dana hibah Rp 340 miliar dan bansos Rp 60 miliar oleh
Atut pada 221 lembaga pada saat itu. Itu sudah kita laporkan pada
Agustus 2011 ke KPK,” kata Uday.

Dia juga mengungkapkan bahwa
Tubagus alias Wawan menguasai sebagian besar proyek pembangunan di
Banten dan Tangerang Selatan. Wawan, katanya, seorang pengusaha biasa,
tetapi ia memanfaatkan kedekatannya dengan Atut dan istrinya, Wali Kota
Tangerang Airin Rachmi Diany, untuk mengatur proyek pengadaan di Banten.

“Dia
jadi orang yang paling berperan mengatur berbagai proyek pembangunan di
APBD Banten dan Tangsel karena istrinya kan Airin Wali Kota di Tangsel.
Jadi, siapa pun yang melakukan proyek pembangunan di Banten, itu harus
melalui dia,” ujar Uday.

Bahkan, lanjutnya, perusahaan yang mendapatkan proyek di Banten melalui Wawan diminta memberikan fee 30 persen dari nilai proyek. “Karenanya, dia adalah kunci utama kehidupan Atut terkait proyek tadi,” tambahnya.

Menurut
Uday, beberapa proyek di Banten yang diselewengkan, di antaranya,
pengalihan dana penguatan jalan Pandeglang-Serang ke lahan parkir Karang
Sari di Pandeglang tanpa persetujuan DPRD; pembangunan rumah sakit di
Balaraja; serta penyelewengan dana hibah dan bansos yang nilainya
meningkat menjadi Rp 400 miliar.(Team) 

Sumber : Kompas.com
Facebook Comments
BANTEN HUKUM KRIMINAL NEWS