Tiga guru SD asik isap ganja di bawah jembatan

Tiga guru SD asik isap ganja di bawah jembatan

Mukomuko, CitranewsIndonesia — Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi
Bengkulu, menangkap tangan tiga orang oknum guru sekolah dasar yang
sedang asik mengisap narkotika jenis ganja di bawah jambatan Desa
Penarik.

“Tiga orang itu berinisial B (30), BU (32), dan H (30), oknum guru
pegawai negeri sipil (PNS) di daerah ini,” kata Kepala Kepolisian Resor
Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Narkoba AKP
Semarmata, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, ketiga oknum guru tersebut ditangkap oleh petugas
satuan Narkoba Markas Kepolisian Resor setempat dibantu aparat
Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik pada Rabu (11/9) malam sekitar pukul
20.00 WIB.

Pada waktu yang bersamaan, kata dia, pihaknya juga menangkap tiga
orang yakni A (17) pelajar SMP di Kecamatan Penarik, JO (25) sebagai
penjual, dan E (23) selaku pembeli.

“Enam orang yang menjadi pemakai dan penjual narkotika jenis ganja
itu kami tangkap pada waktu dan tempat yang sama,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tiga oknum guru sekolah
dasar itu, mereka membeli ganja dari E dengan harga Rp50.000, E
mendapatkan satu paket ganja kering dari JO.

“Itu baru keterangan sementara yang kami peroleh dari tersangka,
selanjutnya akan dilakukan penyelidikan terkait pengedar ganja di daerah
itu,” ujarnya.

Sementara itu, pihaknya berhasil menangkap enam orang penjual dan
pemakai narkotika jenis ganja itu dari laporan masyarakat setempat yang
sudah lama mencurigai aktivitas tersangka.

Dari laporan tersebut, kata dia, kemudian dilakukan penyelidikan
dan akhirnya enam orang itu berhasil ditangkap dalam waktu bersamaan.

Selain enam tersangka itu, pihaknya mengamankan barang bukti (BB)
yang tersisa berupa satu paket ganja kering siap pakai, BB ganja
lainnnya kemungkinan telah dipakai oleh tersangka.

“Sekarang kami masih minta tersangka untuk mengetahui asal usul ganja tersebut,” ujarnya.  (FTO/T007)
Sumber : Antaranews

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS